Kabupaten Pati
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Disdukcapil Kabupaten Pati berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan dokumen kependudukan lainnya.
Dengan motto "Melayani dengan Sepenuh Hati", kami terus berinovasi untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, akurat, dan transparan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati.
"Terwujudnya Pelayanan Prima Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Berbasis Teknologi Informasi Menuju Kabupaten Pati MAJU, SEJAHTERA, dan BERMARTABAT"
Bekerja dengan standar tinggi dan kompetensi terbaik
Jujur, transparan, dan konsisten dalam setiap tindakan
Mengutamakan kepuasan masyarakat dalam setiap layanan
Terus berinovasi untuk pelayanan yang lebih baik
Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati
Drs. H. SUROTO, M.Si
NIP. 196712151994031008
Dra. SRI MULYANI, MM
NIP. 196805121994032006SUTRISNO, S.Sos, MM
NIP. 197008151998031005Dra. ENDANG SUSILOWATI
NIP. 196509201994032007AGUS SANTOSO, S.Kom, M.Si
NIP. 197508201999031002WAHYU HIDAYAT, S.IP, M.Si
NIP. 198203152006041008Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif meliputi:
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk meliputi:
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil meliputi:
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi:
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan meliputi:
Pelayanan kependudukan dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pati.
Dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Mulai penerapan KTP Elektronik (KTP-el) berbasis NIK secara nasional di Kabupaten Pati.
Reorganisasi Disdukcapil sesuai PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dengan struktur 4 bidang.
Launching aplikasi DISABORASI (Dinas Administrasi Berbasis Aplikasi dan Sistem Informasi) untuk pelayanan online.
Terus berinovasi dengan pengembangan layanan digital dan pelayanan jemput bola ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.