Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB (0295) 381225 [email protected]

Tentang Kami

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Disdukcapil Kabupaten Pati berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan dokumen kependudukan lainnya.

Dengan motto "Melayani dengan Sepenuh Hati", kami terus berinovasi untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, akurat, dan transparan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati.

Kantor Disdukcapil Kabupaten Pati

Visi & Misi

Visi

"Terwujudnya Pelayanan Prima Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Berbasis Teknologi Informasi Menuju Kabupaten Pati MAJU, SEJAHTERA, dan BERMARTABAT"

Misi

  • Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang cepat, tepat, mudah, dan transparan
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan
  • Mengembangkan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang terintegrasi dan berbasis teknologi
  • Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang profesional dan berintegritas
  • Mewujudkan database kependudukan yang akurat dan mutakhir
  • Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan

Nilai-Nilai Kami

Profesional

Bekerja dengan standar tinggi dan kompetensi terbaik

Integritas

Jujur, transparan, dan konsisten dalam setiap tindakan

Melayani

Mengutamakan kepuasan masyarakat dalam setiap layanan

Inovatif

Terus berinovasi untuk pelayanan yang lebih baik

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati

Struktur Organisasi Disdukcapil Pati
Kepala Dinas

Kepala Dinas

Drs. H. SUROTO, M.Si

NIP. 196712151994031008
Sekretaris

Sekretaris

Dra. SRI MULYANI, MM

NIP. 196805121994032006
Kabid Pelayanan

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

SUTRISNO, S.Sos, MM

NIP. 197008151998031005
Kabid Pencatatan Sipil

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil

Dra. ENDANG SUSILOWATI

NIP. 196509201994032007
Kabid PIAK

Kabid Pengelolaan Informasi Adm. Kependudukan

AGUS SANTOSO, S.Kom, M.Si

NIP. 197508201999031002
Kabid Pemanfaatan Data

Kabid Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan

WAHYU HIDAYAT, S.IP, M.Si

NIP. 198203152006041008

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Tugas Per Bidang

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif meliputi:

  • Koordinasi penyusunan program kerja dinas
  • Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
  • Pengelolaan administrasi keuangan
  • Pengelolaan administrasi perlengkapan dan rumah tangga
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk meliputi:

  • Pelayanan identitas penduduk (KTP-el, KIA)
  • Pelayanan pindah datang penduduk
  • Pelayanan pendataan penduduk
  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  • Pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil meliputi:

  • Pencatatan kelahiran dan kematian
  • Pencatatan perkawinan dan perceraian
  • Pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak
  • Pencatatan perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan
  • Penerbitan dokumen pencatatan sipil

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi:

  • Pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)
  • Pengolahan dan penyajian data kependudukan
  • Tata kelola teknologi informasi dan komunikasi
  • Pengelolaan jaringan komunikasi data

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan meliputi:

  • Kerjasama pemanfaatan data kependudukan
  • Inovasi pelayanan administrasi kependudukan
  • Pelayanan dokumen kependudukan melalui teknologi informasi
  • Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat

Sejarah Singkat

Sebelum 2008

Pelayanan kependudukan dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pati.

2008

Dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

2011

Mulai penerapan KTP Elektronik (KTP-el) berbasis NIK secara nasional di Kabupaten Pati.

2016

Reorganisasi Disdukcapil sesuai PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dengan struktur 4 bidang.

2019

Launching aplikasi DISABORASI (Dinas Administrasi Berbasis Aplikasi dan Sistem Informasi) untuk pelayanan online.

2024

Terus berinovasi dengan pengembangan layanan digital dan pelayanan jemput bola ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.

Butuh Bantuan?