Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB (0295) 381225 [email protected]

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah NKRI

Penerbitan KTP-el Baru

Untuk penduduk yang baru berusia 17 tahun, baru menikah, atau belum pernah memiliki KTP-el.

Persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Akta Kelahiran asli
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
  • Ijazah terakhir (untuk data pendidikan)

Prosedur:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket
  3. Serahkan berkas ke petugas untuk verifikasi
  4. Lakukan perekaman (foto, sidik jari, tanda tangan)
  5. Tunggu proses cetak KTP-el
  6. Ambil KTP-el yang sudah jadi

Penggantian KTP-el Hilang/Rusak

Untuk penduduk yang KTP-elnya hilang, rusak, atau tidak terbaca.

Persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  • KTP-el yang rusak (jika rusak)
  • Surat Pengantar RT/RW

Prosedur:

  1. Buat surat keterangan kehilangan di Polsek terdekat (jika hilang)
  2. Datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan
  3. Ambil nomor antrian di loket
  4. Serahkan berkas ke petugas
  5. Lakukan perekaman ulang jika diperlukan
  6. Tunggu proses cetak dan ambil KTP-el baru

Perubahan Data KTP-el

Untuk perubahan elemen data pada KTP-el seperti alamat, status perkawinan, dll.

Persyaratan:

  • KTP-el lama
  • Kartu Keluarga yang sudah diperbarui
  • Dokumen pendukung perubahan data:
    • Akta Perkawinan (perubahan status)
    • Surat Keterangan Pindah (perubahan alamat)
    • Penetapan Pengadilan (perubahan nama)

Kartu Keluarga (KK)

Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga

Penerbitan KK Baru

Untuk keluarga baru yang belum memiliki KK atau pindah datang dari luar daerah.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Fotokopi Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga
  • Surat Keterangan Pindah (bagi pendatang)
  • Fotokopi KK lama (jika ada)
  • Fotokopi KTP-el Kepala Keluarga

Prosedur:

  1. Siapkan semua berkas persyaratan
  2. Minta surat pengantar dari RT/RW
  3. Datang ke kantor Disdukcapil
  4. Ambil nomor antrian dan serahkan berkas
  5. Tunggu verifikasi dan entry data
  6. KK dicetak dan diserahkan

Perubahan Data KK

Untuk penambahan atau pengurangan anggota keluarga, perubahan data, dll.

Persyaratan:

  • KK lama asli
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan:
    • Akta Kelahiran (penambahan anak)
    • Akta Kematian (pengurangan karena meninggal)
    • Surat Pindah (pengurangan karena pindah)
    • Akta Perkawinan (perubahan status)

Pecah KK

Untuk anggota keluarga yang akan membuat KK sendiri (pisah dari KK orang tua).

Persyaratan:

  • KK lama asli
  • Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
  • Akta Kelahiran
  • Surat pernyataan tanggung jawab kebenaran data

Akta Kelahiran

Akta autentik yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang

Pencatatan Kelahiran (0-60 Hari)

Untuk kelahiran yang dilaporkan dalam waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Persyaratan:

  • Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Fotokopi KK orang tua
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Mengisi Formulir F-2.01

Penting: Laporkan kelahiran dalam waktu 60 hari untuk proses yang lebih cepat dan mudah.

Pencatatan Kelahiran Terlambat (>60 Hari)

Untuk kelahiran yang dilaporkan lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Persyaratan:

  • Semua persyaratan kelahiran umum
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran Data bermaterai
  • Fotokopi Ijazah/Raport (jika ada)
  • 2 (dua) orang saksi dengan fotokopi KTP-el

Catatan: Untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun, diperlukan pemeriksaan tambahan oleh petugas.

Penerbitan Duplikat/Kutipan Kedua Akta Kelahiran

Untuk akta kelahiran yang hilang atau rusak.

Persyaratan:

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP-el pemohon
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  • Akta asli yang rusak (jika rusak)
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)

Akta Kematian

Akta autentik yang mencatat peristiwa kematian seseorang

Pencatatan Kematian

Kematian wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.

Persyaratan:

  • Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit/kepala desa/lurah
  • Fotokopi KK yang bersangkutan
  • Fotokopi KTP-el yang meninggal (jika ada)
  • Fotokopi KTP-el pelapor
  • Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal (jika ada)
  • 2 (dua) orang saksi dengan fotokopi KTP-el
  • Mengisi Formulir F-2.07

Prosedur:

  1. Siapkan semua berkas persyaratan
  2. Datang ke kantor Disdukcapil bersama 2 orang saksi
  3. Ambil nomor antrian dan serahkan berkas
  4. Saksi menandatangani berkas
  5. Akta kematian dicetak dan diserahkan

Setelah terbit akta kematian, data almarhum akan dinonaktifkan dari database kependudukan dan KK akan otomatis diperbarui.

Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan bagi penduduk non-Muslim

Pencatatan Perkawinan

Untuk pencatatan perkawinan penduduk beragama selain Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu).

Persyaratan:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan dari pemuka agama/pemberkatan
  • Fotokopi KK kedua calon mempelai
  • Fotokopi KTP-el kedua calon mempelai
  • Fotokopi Akta Kelahiran kedua calon mempelai
  • Pas foto bersama ukuran 4x6 (4 lembar)
  • Surat persetujuan orang tua (jika belum 21 tahun)
  • Akta Cerai (jika pernah bercerai)
  • 2 (dua) orang saksi dengan fotokopi KTP-el
  • Mengisi Formulir F-2.12

Catatan: Untuk perkawinan campuran (beda kewarganegaraan), diperlukan dokumen tambahan sesuai ketentuan.

Pindah Datang Penduduk

Layanan perpindahan penduduk antar wilayah

Pindah Keluar Kabupaten Pati

Untuk penduduk yang akan pindah ke luar Kabupaten Pati.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK asli
  • KTP-el asli yang akan pindah
  • Mengisi Formulir F-1.03

Prosedur:

  1. Minta surat pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan
  3. Isi formulir permohonan pindah
  4. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
  5. Bawa SKP ke daerah tujuan untuk lapor pindah datang

Setelah pindah, segera laporkan kedatangan di Disdukcapil daerah tujuan maksimal 30 hari.

Pindah Masuk ke Kabupaten Pati

Untuk penduduk dari luar yang akan menetap di Kabupaten Pati.

Persyaratan:

  • Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal
  • Surat Pengantar RT/RW tempat tinggal baru
  • KK lama asli
  • KTP-el lama
  • Pas foto 3x4 (2 lembar) untuk perekaman KTP

Yang Diterbitkan:

  • Kartu Keluarga baru
  • KTP-el baru (setelah perekaman)
  • Surat Keterangan Pindah Datang

Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten Pati

Untuk perpindahan dalam wilayah Kabupaten Pati (beda kecamatan).

Persyaratan:

  • Surat Pengantar RT/RW tempat tinggal baru
  • KK asli
  • KTP-el asli
  • Mengisi Formulir perubahan alamat

Yang Diterbitkan:

  • Kartu Keluarga dengan alamat baru
  • KTP-el dengan alamat baru

Layanan Lainnya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Identitas resmi untuk anak usia 0-17 tahun

Lihat Persyaratan

Akta Perceraian

Pencatatan perceraian non-Muslim

Lihat Persyaratan

Perubahan Nama

Berdasarkan penetapan pengadilan

Lihat Persyaratan

Pengangkatan Anak

Pencatatan adopsi anak

Lihat Persyaratan

Surat Keterangan WNI

Untuk keperluan administratif

Lihat Persyaratan

Legalisir Dokumen

Legalisir dokumen kependudukan

Lihat Persyaratan

Butuh Bantuan?

Tim kami siap membantu Anda dalam pengurusan dokumen kependudukan

Butuh Bantuan?