Penerbitan KTP-el Baru
Untuk penduduk yang baru berusia 17 tahun, baru menikah, atau belum pernah memiliki KTP-el.
Persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar RT/RW
- Akta Kelahiran asli
- Buku Nikah/Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
- Ijazah terakhir (untuk data pendidikan)
Prosedur:
- Datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan lengkap
- Ambil nomor antrian di loket
- Serahkan berkas ke petugas untuk verifikasi
- Lakukan perekaman (foto, sidik jari, tanda tangan)
- Tunggu proses cetak KTP-el
- Ambil KTP-el yang sudah jadi