Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB (0295) 381225 [email protected]

Daftar Persyaratan Lengkap

Siapkan persyaratan berikut sebelum datang ke kantor Disdukcapil

No Jenis Layanan Persyaratan Waktu Biaya
1 KTP-el Baru
  • Fotokopi KK
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Akta Kelahiran asli
  • Buku Nikah (jika sudah menikah)
  • Ijazah terakhir
1-14 hari GRATIS
2 KTP-el Hilang/Rusak
  • Fotokopi KK
  • Surat Kehilangan dari Polisi (jika hilang)
  • KTP rusak (jika rusak)
  • Surat Pengantar RT/RW
1-14 hari GRATIS
3 Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP-el orang tua
  • Pas foto anak 2x3 (2 lembar)
1-7 hari GRATIS
4 KK Baru
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Fotokopi Akta Kelahiran semua anggota
  • Fotokopi KTP-el Kepala Keluarga
1-3 hari GRATIS
5 Perubahan KK
  • KK lama asli
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Dokumen pendukung sesuai perubahan
1-3 hari GRATIS
6 Akta Kelahiran (0-60 hari)
  • Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan
  • Fotokopi KK orang tua
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Pengantar RT/RW
1-3 hari GRATIS
7 Akta Kelahiran Terlambat (>60 hari)
  • Semua persyaratan akta lahir umum
  • Surat Pernyataan bermaterai
  • Fotokopi Ijazah/Raport (jika ada)
  • 2 saksi + fotokopi KTP-el saksi
3-7 hari GRATIS
8 Akta Kematian
  • Surat Keterangan Kematian
  • Fotokopi KK almarhum
  • Fotokopi KTP-el almarhum (jika ada)
  • Fotokopi KTP-el pelapor
  • 2 saksi + fotokopi KTP-el saksi
1-3 hari GRATIS
9 Akta Perkawinan
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan dari pemuka agama
  • Fotokopi KK kedua mempelai
  • Fotokopi KTP-el kedua mempelai
  • Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai
  • Pas foto bersama 4x6 (4 lembar)
  • 2 saksi + fotokopi KTP-el saksi
Hari yang sama GRATIS
10 Akta Perceraian
  • Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP-el kedua pihak
  • Akta Perkawinan asli
  • 2 saksi + fotokopi KTP-el saksi
1-3 hari GRATIS
11 Pindah Keluar
  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK asli
  • KTP-el asli yang akan pindah
1 hari GRATIS
12 Pindah Masuk
  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  • Surat Pengantar RT/RW baru
  • KK lama asli
  • KTP-el lama
1-14 hari GRATIS
13 Perubahan Nama
  • Penetapan Pengadilan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP-el
  • Akta Kelahiran asli
3-7 hari GRATIS
14 Pencatatan Pengangkatan Anak
  • Penetapan Pengadilan
  • Fotokopi KK orang tua angkat
  • Fotokopi KTP-el orang tua angkat
  • Akta Kelahiran anak asli
7-14 hari GRATIS
15 Surat Keterangan Pindah WNI
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP-el
  • Surat Pengantar RT/RW
1 hari GRATIS
16 Legalisir Dokumen
  • Dokumen asli yang akan dilegalisir
  • Fotokopi dokumen
  • Fotokopi KTP-el pemohon
Hari yang sama GRATIS

Alur Pelayanan

Langkah-langkah pengurusan dokumen di Disdukcapil Pati

1

Siapkan Berkas

Lengkapi semua persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan

2

Ambil Antrian

Datang ke kantor dan ambil nomor antrian di loket

3

Verifikasi

Petugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen

4

Entry Data

Data diinput ke sistem SIAK oleh operator

5

Cetak Dokumen

Dokumen dicetak dan ditandatangani pejabat berwenang

6

Serah Terima

Dokumen diserahkan kepada pemohon

Download Formulir

Unduh dan isi formulir sebelum datang untuk mempercepat proses pelayanan

Formulir Pendaftaran Penduduk

Formulir F-1.01

Biodata Penduduk untuk Penerbitan KK dan KTP WNI

Download

Formulir F-1.03

Permohonan Pindah Penduduk WNI

Download

Formulir F-1.06

Permohonan Kartu Keluarga Baru

Download

Formulir F-1.15

Surat Keterangan Pindah

Download

Formulir F-1.21

Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

Download

Formulir Pencatatan Sipil

Formulir F-2.01

Surat Keterangan Kelahiran

Download

Formulir F-2.02

Pelaporan Kelahiran (untuk Akta Kelahiran)

Download

Formulir F-2.07

Surat Keterangan Kematian

Download

Formulir F-2.08

Pelaporan Kematian (untuk Akta Kematian)

Download

Formulir F-2.12

Pelaporan Perkawinan

Download

Formulir F-2.18

Pelaporan Perceraian

Download

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab

Untuk kelahiran terlambat (>60 hari)

Download

Surat Kuasa

Untuk pengurusan yang dikuasakan

Download

Surat Pernyataan Belum Menikah

Untuk keperluan administrasi

Download

Pertanyaan Umum (FAQ)

Ya, semua layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Disdukcapil Kabupaten Pati GRATIS (tidak dipungut biaya) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pihak yang meminta biaya, silakan laporkan ke pengaduan.

Waktu penyelesaian KTP-el adalah 1-14 hari kerja, tergantung ketersediaan blangko dari pusat. Selama menunggu, pemohon akan diberikan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP-el sementara.

Surat pengantar RT/RW diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon benar-benar berdomisili di alamat tersebut. Namun dalam kondisi tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan dari kelurahan/desa.

Untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun, persyaratan sama dengan keterlambatan >60 hari, namun akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas untuk memastikan kebenaran data.

Ya, beberapa layanan dapat diakses melalui aplikasi DISABORASI. Anda dapat mendaftar antrian online, mengecek status permohonan, dan mengajukan beberapa jenis dokumen secara online. Download aplikasinya di Play Store.

Jika terdapat kesalahan data pada KTP-el, segera laporkan ke Disdukcapil dengan membawa dokumen pendukung yang benar (KK, Akta Kelahiran, Ijazah, dll). Perubahan akan dilakukan setelah verifikasi data.

Butuh Bantuan?